Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangani kasus D (35), seorang anak yang diduga mencuri sapi milik ibunya sendiri.
"Saat ini kasusnya masih dalam pemrosesan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (27/9)," kata Kepala Polsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan penanganan kasus tersebut berawal ketika polisi menerima laporan korban yang tak lain ibu dari pelaku.
Korban melapor setelah mengetahui bahwa anak sapinya hilang, dan polisi langsung memroses laporan tersebut.
Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap pelaku yang diduga telah mencuri sapi adalah anak korban sendiri. Petugas juga mendatangi tempat pelaku menjual ternak.
Sapi berukuran tubuh kecil tersebut dijual oleh D seharga Rp3 juta.
Pelaku nekad menjual sapi milik orang tuanya karena alasan ekonomi, hasilnya digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
"Dijual seharga Rp3 juta untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan sapi sudah dipotong oleh pembeli," katanya.
Andi menjelaskan saat ini Polsek Lubeg masih memroses kasus tersebut sebelum memutuskan apakah kasus akan berlanjut ke ranah pidana.
Hal itu mengingat antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sehingga memungkinkan untuk menempuh jalur mediasi.
"Jika mediasi tercapai maka proses kasus tidak sampai ke ranah pidana," ungkapnya.
Sebaliknya jika mediasi gagal, maka proses dilanjutkan sebagaimana diatur oleh pasal 376 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Saat ini kasusnya masih dalam pemrosesan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (27/9)," kata Kepala Polsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan penanganan kasus tersebut berawal ketika polisi menerima laporan korban yang tak lain ibu dari pelaku.
Korban melapor setelah mengetahui bahwa anak sapinya hilang, dan polisi langsung memroses laporan tersebut.
Setelah ditelusuri, akhirnya terungkap pelaku yang diduga telah mencuri sapi adalah anak korban sendiri. Petugas juga mendatangi tempat pelaku menjual ternak.
Sapi berukuran tubuh kecil tersebut dijual oleh D seharga Rp3 juta.
Pelaku nekad menjual sapi milik orang tuanya karena alasan ekonomi, hasilnya digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
"Dijual seharga Rp3 juta untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari, sedangkan sapi sudah dipotong oleh pembeli," katanya.
Andi menjelaskan saat ini Polsek Lubeg masih memroses kasus tersebut sebelum memutuskan apakah kasus akan berlanjut ke ranah pidana.
Hal itu mengingat antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sehingga memungkinkan untuk menempuh jalur mediasi.
"Jika mediasi tercapai maka proses kasus tidak sampai ke ranah pidana," ungkapnya.
Sebaliknya jika mediasi gagal, maka proses dilanjutkan sebagaimana diatur oleh pasal 376 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020