Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba 989,7 gram sabu-sabu dan 298 kilogram ganja dari hasil pengungkapan tim penyidik.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman Kantor BNN Provinsi Banten, Serang, Rabu.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan bahwa barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari empat tersangka, yaitu MD (21) dan SH (24) sebagai kurir sabu-sabu asal Aceh, sedangkan kurir ganja berinisial GS (27) dan MP (26) asal Bandar Lampung.

"Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya yang membawa barang bukti sabu-sabu dan ganja di Bandara Soekarno Hatta dan Merak Banten. Kami langsung melakukan pencegatan di dua tempat berbeda," kata Tantan Sulistyana.

Barang bukti tersebut akan diedarkan oleh para tersangka ke Sulawesi dan Jakarta.

"Yang pertama untuk sabu-sabu itu sebetulnya akan dikirim ke Sulawesi, sedangkan kedua berupa ganja akan diedarkan di Jakarta," kata Tantan.

Pada saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan dari keempat tersangka.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua unit ponsel beserta SIM card, satu unit ATM BRI, dua kartu tanda pendeduk (KTP), dua pasang sepatu merek EAGLE dan CARVIL, serta uang senilai Rp850 ribu.

Sementara itu,  barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar ganja, yaitu satu unit mobil HINO warna dengan nopol F-8830-UK, tiga unit ponsel beserta SIM card, dan satu SIM B1 atas nama GS.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Tantan. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020