PT Jasa Raharja Banten tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan santunan di era “new normal” meski pandemi COVID-19 masih menghantui masyarakat.

“Sebagaimana sebelum ada COVID-19, petugas kami jemput bola mendatangkan rumah korban menemui ahli warisnya agar ia mempersiapkan surat-surat yang diperlukan untuk persyaratan pemberian santunan. Kami yang pro aktif, sehingga ahli waris tidak perlu datang ke kantor kami,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Serang, Kamis.

Didampingi Kepala Bagian Operasional Benyamin Bob Panjaitan dan Kasubag SW & Humas Jasa Raharja Romy Agus W, ia mengatakan sistem pelayanan jemput bola itu tetap berlaku di saat COVID-19, dan proses pencairan santunan untuk luka-luka maksimal Rp20 juta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang menangani korban.

“Jadi ahli waris tak perlu repot-repot datang ke kantor Jasa Raharja. Kami yang datang menyapa korban di rumah sakit dengan membawa surat-surat yang perlu ditandatangani oleh ahli waris. Selesai ditandatangani proses klaim selesai, dan urusan selanjutnya dengan pihak rumah sakit yang menangani korban,” kata Dodi.

Dodi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, yang berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja, maka kasusnya harus segera dilaporkan kepada kepolisian terdekat, agar pihak kepolisian memberitahukan kepada PT Jasa Raharja.

“Tanpa ada laporan dari pihak kepolisian, maka tidak mungkin PT Jasa Raharja bisa mengeluarkan santunan kecelakaan. legal Formalnya seperti itu,” kata Dodi Apriansyah.

Dana santunan yang sesuai dengan undang-undang berlaku, yaitu bagi yang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta dan yang mengalami luka luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020