Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir menangkap 106 pengedar dan pemakai narkoba dari berbagai kabupaten dan kota provinsi setempat.

Pada akhir Juni 2020 diamankan 34 tersangka pengedar narkoba serta 13 pemakai, kemudian hingga pertengahan Juli ini kembali diamankan 45 tersangka pengedar dan 14 pemakai barang terlarang itu, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1,8 kilogram sabu-sabu, 1,4 kilogram ganja, dan 53 butir pil ekstasi.

Berdasarkan evaluasi pengungkapan kasus narkoba dalam sebulan terakhir terjadi peningkatan jumlah pengedar dan pemakai barang terlarang itu, untuk itu operasi pemberantasan narkoba akan dilakukan lebih gencar.

"Kami terus berupaya melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan melakukan penegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu," ujarnya.

Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan dan tindak kriminal lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Upaya untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran polres/polrestabes pada pertengahan Juli 2020 ini mengungkap 33 kasus tindak pidana dan mengamankan 54 tersangkanya.

Perincian kasus pidana yang diungkap yakni pencurian dengan pemberatan 23 kasus, pencurian dengan kekerasan lima kasus, pencurian kendaraan bermotor tiga kasus, dan dua kasus pembunuhan, ujar Kombes Supriadi.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020