Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun ajaran baru 2020 l/2021 masih memberlakukan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah untuk tingkat PAUD, TK, SD dan SMP negeri maupun swasta.
"Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Adapun kegiatan pembelajarannya akan dilakukan secara mandiri berupa belajar dari rumah dengan sistem daring," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Caridin di Indramayu, Sabtu.
Caridin mengatakan keputusan itu sudah disebarluaskan melalui Surat Edaran No.427/1671. Keputusan tersebut diambil dikarenakan level kewaspadaan Kabupaten Indramayu yang masih berstatus wilayah zona kuning.
"Dengan keputusan ini diharapkan bagi seluruh guru untuk mengikuti pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah dan orang tua siswa untuk dapat selalu mendampingi putra-putrinya dalam kegiatan belajar," ujarnya.
Caridin menambahkan, keputusan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negri Pada Tanggal 15 Juni 2020. Keputusan ini juga didasari Rakor terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu tentang persiapan menuju Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara mengatakan berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa sekolah sebaiknya tidak dibuka sampai akhir Desember 2020 mengingat proses penyebaran COVID-19 masih terjadi.
Selain itu, ada persyaratan lainnya jika sekolah akan dibuka di antaranya daerah tersebut harus zona hijau, ada izin dari gugus tugas, penerapan protokol kesehatan secara ketat dan adanya izin dari orang tua anaknya akan kembali belajar di sekolah.
"Semua harus seizin Tim Gugus Tugas, tapi menurut IDAI sekolah memang sebaiknya tidak dibuka sampai akhir tahun 2020," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Adapun kegiatan pembelajarannya akan dilakukan secara mandiri berupa belajar dari rumah dengan sistem daring," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Caridin di Indramayu, Sabtu.
Caridin mengatakan keputusan itu sudah disebarluaskan melalui Surat Edaran No.427/1671. Keputusan tersebut diambil dikarenakan level kewaspadaan Kabupaten Indramayu yang masih berstatus wilayah zona kuning.
"Dengan keputusan ini diharapkan bagi seluruh guru untuk mengikuti pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah dan orang tua siswa untuk dapat selalu mendampingi putra-putrinya dalam kegiatan belajar," ujarnya.
Caridin menambahkan, keputusan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negri Pada Tanggal 15 Juni 2020. Keputusan ini juga didasari Rakor terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu tentang persiapan menuju Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara mengatakan berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa sekolah sebaiknya tidak dibuka sampai akhir Desember 2020 mengingat proses penyebaran COVID-19 masih terjadi.
Selain itu, ada persyaratan lainnya jika sekolah akan dibuka di antaranya daerah tersebut harus zona hijau, ada izin dari gugus tugas, penerapan protokol kesehatan secara ketat dan adanya izin dari orang tua anaknya akan kembali belajar di sekolah.
"Semua harus seizin Tim Gugus Tugas, tapi menurut IDAI sekolah memang sebaiknya tidak dibuka sampai akhir tahun 2020," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020