Pengadilan Agama Serang, Banten, mencatat dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 telah menangani  7000 kasus penceraian yang diajukan oleh penggugat baik dari istri maupun suami.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Dr.H. Dalih Effendy di Serang, Jumat mengatakan hingga bulan Juli 2020 ini pengajuan gugatan penceraian mengalami peningkatan dan sebagian perkara masih dalam proses.

"Angka perceraian lumayan, di tahun 2019 kita menangani 5000 kasus, juga ditambah di tahun 2020 ini baru 2000 lebih kasus penceraian," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak hanya menerima pengajuan gugatan penceraian dari masing-masing pasangan, akan tetapi ada juga kasus penceraian talak dan isbat sebanyak 1.600 kasus.

"Tapi tidak hanya cerai saja ada yang isbat juga banyak sekitar 1.600, sudah ada sampai dengan bulan Juli ini. Itu sudah selesai yang masih proses masih banyak sekitar ada 2.500," kata Effendy.

Ia mengungkapkan, alasan terjadinya penceraian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi serta orang ketiga di dalam rumah tangganya.

"Rata-rata alasan mereka mengajukan gugatan itu karena faktor ekonomi, apalagi saat pandemi seperti ini," kata dia.

Ia juga mengatakan, dari pengajuan gugatan cerai itu didominasi dari pihak perempuan yang berusia rata-rata 30 tahun keatas, dengan angka perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten/Kota Serang.

"Memang didominasi dari pihak perempuan kisaran umur 30 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dan angka itu paling banyak di Kabupaten Serang dan Kota Serang," kata Dahlan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020