Kepolisian Resor (Polres) Serang, melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku penjual anak di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan wanita penghibur.

"Pelaku AK (30) warga Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap karena menjadikan gadis di bawah umur asal Kabupaten Serang untuk dijadikan budak seks di Jakarta," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono di Serang.

Kapolres mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 19 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 09 : 00 di wilayah Royal, Jakarta Utara.

Baca juga: Mucikari PSK di bawah umur buronan FBI ditangkap di Lebak

"Menindaklanjuti laporan keluarga korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang mendalami laporan tersebut, tersangka bisa kita tangkap di Jakarta," katanya.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban membuat setatus di media sosial untuk mencari kerja, kemudian pelaku langsung mengirim pesan serta menjanjikan pekerjaan.

Setelah itu pelaku langsung menjemput korban yang dijanjikan kepada orangtuanya untuk bekerja di toko pakaian.

"Lalu tersangka dan korban berjanjian, dan tersangka pergi ke Serang dari Cipondoh dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dijemput oleh pelaku di rumahnya" jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku lalu membawa korban ke salah satu hotel yang ada di wilayah Jakarta Utara. Lalu pelaku teraebut swmpat menyetubuhi korban sebelum menyerahkan ke mucikari untuk di jadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Kemudian tersangka membawa korban ke mucikari di tempat prostitusi dan menawarkan korban kepada laki-laki lain untuk memuaskan nafsu syahwat," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, tersangka menjadikan korban sebagai PSK, dengan ketentuan paket 30 menit dibayar Rp200 ribu, 1 jam dibayar Rp300 ribu, paket 2 jam dibayar Rp400 ribu dan paket 3 jam dibayar Rp 500 ribu.

"Atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara," kata Mariyono.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tangkap Yusak Sabekti, buronan kasus perdagangan orang

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020