Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gunanto (51) terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri selama tiga tahun setelah divonis 7 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus kematian TKI asal NTT, Yufrida Selan tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (26/6/2020) mengatakan, terpidana ditangkap tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis (25/6/2020) di Semarang.

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawah ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah diputus PN," tegas Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu dan pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung RI nomor:2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Baca juga: Tiga tersangka perdagangan orang janjikan korban jadi ABK legal bergaji layak
Baca juga: Empat ABK WNI meninggal tiga diantaranya dilarung di laut

Terpidana kata dia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp120 juta, namun terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang karena tidak pernah memenuhi pangilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.

Ia mengatakan, Kejaksaan NTT masih mengejar dua terpidana lainnya yang ikut terlibat dalam kasus meninggalnya Yufrida. Selan TKI asal NTT yang tewas di Malaysia.
Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Yusak Sabekti Gunanto (51) dikawal secara ketat oleh petugas Kejaksaan Tinggi NTT saat tiba di Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (26/6/2020). (Antara/ Benny Jahang)

Salah satu terpidana kata dia, saat ini telah melarikan diri ke Singapura sedangkan satunya sudah diketahui keberadaanya di salah satu daerah di Indonesia.

"Tim kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para terpidana yang melarikan diri , hingga mereka ditangkap untuk dijebloskan ke tahanan guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Dugaan perdagangan orang, 14 saksi ABK Long Xing 629 kembali diperiksa penyidik
Baca juga: Rusmiati, terdakwa kasus perdagangan orang ajukan penangguhan penahanan


 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020