Pemerintah Negeri Sabah, Malaysia memulangkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di tengah wabah COVID-19 saat ini.
Pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap karena hanya menggunakan satu armada angkutan yang didatangkan dari Kabupaten Nunukan.
Konsul RI di Tawau, Negeri Sabah Sulistijo Djati Ismoyo saat dihubungi dari Nunukan, Rabu menyebutkan ratusan WNI yang akan dideportasi ini adalah yang sedang menjalani hukuman di dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Ia menjelaskan bahwa jumlahnya sebanyak 321 orang, di mana pada Rabu ini dideportasi 240 orang yang dilakukan dua tahap. Pada pagi hari ini sebanyak 121 orang dan siang harinya 119 orang.
Djati menegaskan, WNI yang tersangkut berbagai pelanggaran peraturan Malaysia itu sebagian besar merupakan pelanggaran keimigrasian dan ditampung di PTS Tawau selama pandemi COVID-19.
WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Ia juga menjelaskan dua bulan terakhir tidak dilakukan pemulangan oleh Pemerintah Malaysia sehubungan dengan adanya wabah COVID-19.
"Jadi deportasi pada awal Juni 2020 ini merupakan yang perdana sejak munculnya virus corona," katanya.
Khusus WNI asal Sulawesi, kata dia, langsung melanjutkan perjalanan ke Parepare, Sulsel menggunakan KM Thalia.
"Para WNI ini akan melanjutkan perjalanannya ke Parepare pada malam harinya menggunakan KM. Thalia dan dari Parepare akan dilanjutkan ke tujuan akhir masing-masing," katanya.
Deportasi tahap kedua akan diberangkatkan pada Jumat (5/6) 2020 sebanyak 81 WNI lainnya, khusus yang beralamat di Kalimantan Utara seperti Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor.
Sebelum diberangkatkan para deportan ini terlebih dahulu menjalani "rapid test" dengan hasil negatif oleh pihak berwenang di Tawau.
Setibanya di Kabupaten Nunukan, WNI bersangkutan akan menjalani "rapid test" kembali oleh otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka negatif COVID-19 sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan akhir.
Pihak Konsul RI Tawau, kata Sulistijo Djati Ismoyo, membantu memfasilitasi melakukan verifikasi kewarganegaraan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sabah dan instansi terkait di Kabupaten Nunukan untuk persiapan deportasi.
Penyeberangan dari Tawau ke Nunukan dilakukan dengan menggunakan KM. Mid East dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pihak MKN dan pihak otoritas di Nunukan.
Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNI deportasi tiba pukul 10.30 WITA di mana mereka menggunakan masker.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan langsung melakukan rapid test sebelum diserahkan kepada Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Pemulangan tersebut dilakukan secara bertahap karena hanya menggunakan satu armada angkutan yang didatangkan dari Kabupaten Nunukan.
Konsul RI di Tawau, Negeri Sabah Sulistijo Djati Ismoyo saat dihubungi dari Nunukan, Rabu menyebutkan ratusan WNI yang akan dideportasi ini adalah yang sedang menjalani hukuman di dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Ia menjelaskan bahwa jumlahnya sebanyak 321 orang, di mana pada Rabu ini dideportasi 240 orang yang dilakukan dua tahap. Pada pagi hari ini sebanyak 121 orang dan siang harinya 119 orang.
Djati menegaskan, WNI yang tersangkut berbagai pelanggaran peraturan Malaysia itu sebagian besar merupakan pelanggaran keimigrasian dan ditampung di PTS Tawau selama pandemi COVID-19.
WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Ia juga menjelaskan dua bulan terakhir tidak dilakukan pemulangan oleh Pemerintah Malaysia sehubungan dengan adanya wabah COVID-19.
"Jadi deportasi pada awal Juni 2020 ini merupakan yang perdana sejak munculnya virus corona," katanya.
Khusus WNI asal Sulawesi, kata dia, langsung melanjutkan perjalanan ke Parepare, Sulsel menggunakan KM Thalia.
"Para WNI ini akan melanjutkan perjalanannya ke Parepare pada malam harinya menggunakan KM. Thalia dan dari Parepare akan dilanjutkan ke tujuan akhir masing-masing," katanya.
Deportasi tahap kedua akan diberangkatkan pada Jumat (5/6) 2020 sebanyak 81 WNI lainnya, khusus yang beralamat di Kalimantan Utara seperti Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor.
Sebelum diberangkatkan para deportan ini terlebih dahulu menjalani "rapid test" dengan hasil negatif oleh pihak berwenang di Tawau.
Setibanya di Kabupaten Nunukan, WNI bersangkutan akan menjalani "rapid test" kembali oleh otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka negatif COVID-19 sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan akhir.
Pihak Konsul RI Tawau, kata Sulistijo Djati Ismoyo, membantu memfasilitasi melakukan verifikasi kewarganegaraan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di Sabah dan instansi terkait di Kabupaten Nunukan untuk persiapan deportasi.
Penyeberangan dari Tawau ke Nunukan dilakukan dengan menggunakan KM. Mid East dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pihak MKN dan pihak otoritas di Nunukan.
Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, WNI deportasi tiba pukul 10.30 WITA di mana mereka menggunakan masker.
Tim Gugus Tugas COVID-19 Nunukan langsung melakukan rapid test sebelum diserahkan kepada Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020