Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif diantaranya pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya.

Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangsan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.

Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan COVID-19 dinyatakan selesai.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020