Penerapan diskon tarif jasa pelabuhan

  • Selasa, 10 Juni 2025 20:08

Pengendara sepeda motor menaiki kapal saat bersandar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (10/6/2025). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen untuk pengguna jasa angkutan penyeberangan pada tujuh lintasan komersial utama yang dimulai sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional guna memperkuat daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp

Penumpang berdiri di atas kapal saat melintas di perairan Selat Sunda, Kota Cilegon, Banten, Selasa (10/6/2025). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen untuk pengguna jasa angkutan penyeberangan pada tujuh lintasan komersial utama yang dimulai sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional guna memperkuat daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp

Sejumlah truk keluar dari kapal setibanya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (10/6/2025). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen untuk pengguna jasa angkutan penyeberangan pada tujuh lintasan komersial utama yang dimulai sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional guna memperkuat daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp

Berita Terkait