Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan sementara pengoperasian pabrik PT Eds Manufacturing Indonesia di Desa Saga pascameninggalnya dua pekerja yang diduga positif terjangkit COVID-19.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin, mengatakan penghentian pabrik itu selama 14 hari ke depan sejak hari ini agar dapat memutus mata rantai virus corona.
"Seluruh pekerja di pabrik tersebut diharuskan menjalani 'rapid test' dan hasilnya diserahkan ke pemerintah setempat," katanya.
Ahmed mengatakan penghentian pabrik itu sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi agar tidak meluas terkena COVID-19 kepada pekerja lainnya.
Setelah itu, katanya, petugas melakukan penelusuran ke pihak keluarga jika ditemukan hasil yang positif dari pemeriksaan tersebut.
Meski begitu, pihaknya memberikan kebijakan kepada pekerja maksimal 10 orang bagian administrasi maupun akunting untuk tetap masuk kerja, karena berkaitan dengan masalah administrasi dan keuangan perusahaan. Perusahaan tersebut memiliki sekitar 5.200 pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan pihaknya sudah memberikan kebebasan kepada perusahaan dalam operasional saat berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, pada saat operasional perusahaan harus mematuhi aturan dan protokol demi mencegah penularan COVID-19 di kalangan pekerja.
Untuk itu, katanya, aturan tersebut semakin diperketat karena ada dua pekerja yang diduga positif COVID-19 meninggal dunia.
Salah seorang manajemen PT PEMI, Sugeng Harianto mengatakan pihaknya mematuhi aturan tersebut, bahkan pimpinan sepakat untuk meliburkan pekerja.
Pihak manajemen, kata Sugeng, berupaya untuk memberikan edukasi kepada pekerja dan warga sekitar terkait ada pekerja yang meninggal. Bahkan, ada kesepakatan untuk meliburkan pekerja hingga 14 hari sesuai surat dari Bupati Tangerang.
Pemkab Tangerang hentikan sementara PT EDS pascameninggalnya dua pekerja
Senin, 27 April 2020 18:28 WIB
Seluruh pekerja di pabrik tersebut diharuskan menjalani 'rapid test'