Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam wilayah Malut sejak 19 Maret hingga 16 Juni 2019.
"Selain itu, surat bernomor 284/KPTS/MU/2020 itu menegaskan dalam penanganan COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD," kata Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Pemprov Malut, Muliadi Tutupoho di Ternate, Sabtu.
Muliadi menyatakan Gubernur Malut juga menginstruksikan ke seluruh kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Malut untuk terus memonitor penyebaran wabah virus corona di daerahnya masing-masing dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menyebut pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistem kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui Kepala BKD.
Muliadi menambahkan Pemprov Malut menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Malut untuk melaksanakan pekerjaan kantor di rumah atau work from home dan Pemprov Malut telah menerbitkan instruksi tentang larangan keluar daerah melalui Surat Edaran yang dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah berlaku hingga 31 Maret 2020.
Sementara itu, Pemkot Ternate telah membentuk Satgas Penanganan virus corona atau COVID-19 dan membuat posko induk guna mencegah corona masuk di Maluku Utara khususnya ke Kota Ternate.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman membenarkan, pembentukan Satgas ini diawali dengan mendirikan posko induk, dimana posko tersebut nantinya merupakan pusat informasi.
Kemudian memberikan sosialisasi bagi masyarakat baik berupa spanduk atau lewat media sosial (medsos) dan aparat kelurahan baik kepada camat dan lurah-lurah untuk menyebarluaskan informasi himbauan agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.