Tangerang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten menerapkan aplikasi QR Code untuk pelaporan barang persediaan dan labelisasi Barang Milik Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan, Taryono di Tangerang, Selasa mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keakuratan, kecepatan opname fisik dalam pelaporan barang.
"Jadi, kita gunakan sistem teknologi informasi untuk proses pelaporan barang dan labelisasi. Ini agar lebih efesien dan akurat serta cepat," ujarnya.
Dijelaskannya, sistem aplikasi ini telah disosialisasikan kepada 179 operator sekolah/pengelola aset dan pelaksana seluruh Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangsel. "Kita sudah sampaikan agar setiap sekolah bisa menerapkannya," katanya.
Sementara, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikbud Tangsel Siti Maimanah mengatakan semua barang yang ada di Disdikbud dan sekolah harus dicatat dan dimasukkan ke dalam aplikasi QR Code.
Barang Milik Daerah tersebut ditempel stiker yang sudah ada "barcode"-nya, sehingga nanti ketika di scan sudah terlihat rincian barang tersebut.
"Ini membuat pekerjaan semakin cepat sehingga lebih efisien, falid dan akurat. Barang tersebut berupa aset seperti peralatan mesin, meja, kursi, mobil, motor dan lainnya," katanya.
Setelah di scan menggunakan aplikasi QR Code, katanya, kemudian akan muncul semua informasi mengenai barang tersebut mulai dari id barang, kode lokasi, kode aset, nama aset, spesifikasi, tanggal perolehan, harga perolehan, nilai buku dan lainnya.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan barang yang bernilai ekonomis harus dicatat. Barang tidak bergerak, kendaraan bermotor dan lainnya harus memiliki catatan.
Hal tersebut, katanya, untuk meningkatkan kualitas pencatatan atas aset-aset yang ada di sekolah. Karena ada tiga sumber pengadaan aset mereka, yang pertama dari dana APBD, Anggaran Provinsi Banten dan dari APBN.
"Biasanya dari pusat langsung ke sekolah, misalnya seperti beli alat peraga, komputer dan lainya. Namun ada sekolah yang tidak lapor ke dinas, sehingga tidak tercatat. Sekarang melalui peningkatan kualitas ini ada sistem yang dibangun untuk pencatatan barang milik daerah di sekolah," katanya.
Menurutnya, sering kali pemerintah daerah dituding korupsi dari persoalan proses pengadaan barang dan jasa. Sering kali dituding tidak efisien dalam penyediaan barang dan jasa.
"Ketika barang dan jasa ini sudah jadi milik kita, maka harus dilengkapi pencatatan untuk menghindari fitnah itu. Saya berharap dengan dilengkapinya QR Code mohon jadi catatan dan perhatian sebagai operator pengurus barang SD dan SMP negeri," demikian Benyamin Davnie.