Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Inersia Ampak Engineer M Indung Andriani K dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp311.022.932 untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Menyatakan, terdakwa M Indung Andriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dian Hamisena di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK juga memberikan status saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Indung.
"Terdakwa telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA No. 4 tahun 2011 maka penuntut umum berpendapat bahwa permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dapat dikabulkan," tambah jaksa Dian.
Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Indung.
"Terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan pimpinan KPK No. 1989 tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019," ungkap jaksa Dian.
Dalam surat tuntutan, JPU KPK menguraikan bahwa perbuatan Indung bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso menerima uang sebesar 128.733 dolar AS dan Rp311.022.932 yang diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono.
Indung adalah orang kepercayaan Bowo yang sudah mengenal Bowo sejak 2003, Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat di dalam buku kas. Asty merupakan General Manager Komersial PT HTK, sedangkan Taufik merupakan Direktur Utama PT HTK.
Penerimaan tersebut untuk menggerakkan Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik.
Indung dipercaya oleh Bowo Sidik untuk mengelola perusahaan miliknya, yaitu PT Inersia Ampak Engineer sebagai Direktur Keuangan dan Bowo Sidik sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang sama.
PT HTK punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018 namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG.
Direktur PT HTK Taufik Agustono lalu memerintahkan Asty untuk mencari solusi. Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan, yaitu Steven Wang.
Steven pun menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.
Sedangkan kapal milik PT PILOG, yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Indung. Atas permintaan itu, Bowo bersedia membantu dan meminta kronologis kerja sama dan hubungan dan progress hubungan kerja antar PT HTK dan PT PILOG.
Pada Mei 2018, Bowo Sidik meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Asty yang diperhitungkan sebagai commitment fee yang realisasinya diberikan dalam mata uang dolar AS.
Setelah mendapat persetujuan Taufik Agustono, Asty menyerahkan uang secara bertahap kepada Bowo, yaitu pertama 35 ribu dolar AS di Hotel Mulia Senayan, kedua 15 ribu dolar AS di Hotel Mulia dan ketiga 20 ribu dolar AS melalui Indung di Hotel Grand Melia sehingga seluruhnya 70 ribu dolar AS.
Untuk menutup pemberian fee tersebut, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo mengenai kesepakatan management comercial.
MoU juga dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018. Selanjutnya MoU ditandatangani Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE Indung Andriani.
Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE, yaitu sebesar 200 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dolar AS per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo.
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).
Rincian commitment fee kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang fee tersebut.
Kedua, pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip.
Fee diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia. Selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.
Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 dan pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip.
Uang diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.
Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan di antar ke rumah Bowo.
Kelima, pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.
Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara tambah denda Rp200 juta
Rabu, 16 Oktober 2019 14:56 WIB
Tuntutan itu berdasarkan pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.