Pandeglang (ANTARA) - Untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame, air bawah tanah (ABT) serta pajak bumi bangunan (PBB), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang melakukan "jemput bola" dan mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar kewajibannya itu tepat waktu, atau sebelum jatuh tempo 30 Setemper 2019.
Kepala Bidang Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis di Pandeglang, Jumat, menyatakan untuk realisasi penerimaan pajak sampai saat ini, yakni dari PBB baru 41 persen dari target Rp20 miliar lebih, pajak reklame baru 63 persen persen dari target Rp1,3 miliar dan ABT baru 46 persen dari target Rp248 juta lebih.
"Kami terus mengimbau pada para camat, kepala desa/lurah untuk melakukan pembayaran/pelunasan PBB sebelum jatuh tempo," katanya.
Menurutnya, dalam upaya memberikan contoh pada masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang telah diberikan imbauan, baik secara lisan langsung oleh bupati, maupun melalui surat edaran yang dikeluarkan sekda setempat agar patuh dalam membayar pajak.
"Kita sebagai ASN juga harus memberikan contoh pada masyarakat dalam ketaatan membayar pajak sebelum jatuh tempo, terutama PBB. Apabila lewat akan kenakan denda 2 persen," katanya seraya menambahkan bagi masyarakat yang telah membayar pajak bisa melihatnya di web: http/pajakonline.pandeglangkab go.id/potret/php.
Realisasikan terget PAD, BP2D Pandeglang "jemput bola"
Jumat, 13 September 2019 19:12 WIB
Kami terus mengimbau pada para camat, kepala desa/lurah untuk melakukan pembayaran/pelunasan PBB sebelum jatuh tempo