Cilegon (ANTARA) - Saat pengambilan sumpah anggota dewan terpilih pada Rabu (4/9), sejumlah wartawan tidak bisa mengakses masuk kedalam gedung karena tidak memiliki id card khusus peliputan dari panitia.
Ketua IJTI Kota Cilegon, Adim Muchtadim menyatakan pembatasan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1 )UU Nomor 10/1999 tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
Wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Komunikasi Wartawan Cilegon (FKWC) Kota Cilegon, akan melakukan aksi di depan Markas Kepolisian Resort Cilegon (Mapolres) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
"Wartawan tidak dianggap dihalangi melakukan peliputan dan pengambilan informasi soal pengambilan sumpah jabatan itu pelanggaran UU, atas dasar itu kami akan menyampaikan aspirasi di depan Mapolres dan dewan," katanya.
Adim menyatakan, dalam tuntutannya pihaknya meminta 3 hal, pertama Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso dan Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang untuk meminta maaf secara langsung kepada wartawan. Kedua meminta agar sejumlah pihak yang bertanggungjawab, seperti Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Didi Sukriadi dan Kabagops Polres Cilegon, Kompol Sujatna dicopot dari jabatannya, karena bertanggung jawab dengan semua proses pengambilan sumpah dan pengamanan. Ketiga kejadian pembatasan peliputan tidak boleh lagi terjadi kalangan pemerintahan Kota Cilegon dan institusi lainnya.
Adim menegaskan, adanya Id Card yang di stempel pihak kepolisan baik untuk tamu dan panitia menjadi bukti jika kepolisan dan dewan bertanggung jawab atas pelarangan liputan tersebut.
Adim menyatakan, dengan pembatasan peliputan sama halnya mengkebiri demokrasi kebebasan pers. Ini bukan lagi jaman orde baru. Paripurna itu juga terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk.
Aksi pembatasan peliputan oleh Kepolisian dan Sekretariat DPRD Kota Cilegon
Kamis, 5 September 2019 19:53 WIB
Wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Komunikasi Wartawan Cilegon (FKWC) Kota Cilegon, akan melakukan aksi di depan Markas Kepolisian Resort Cilegon (Mapolres) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.