Serang (ANTARA) - Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada 265 warga binaan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
Dari jumlah itu, delapan orang langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya habis usai memperoleh pengurangan hukuman.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah di Kota Serang, Minggu mengatakan 119 warga binaan menerima remisi umum dan 146 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa.
Baca juga: 666 warga binaan Rutan Tangerang terima remisi HUT Kemerdekaan RI
Besaran potongan masa pidana yang diberikan bervariasi, antara satu hingga empat bulan.
“Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi tersebut, tercatat delapan orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapat pengurangan hukuman,” kata Panji.
Ia menegaskan, kategori narapidana penerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat administratif serta mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
“Narapidana yang mendapat remisi harus berperilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Baca juga: Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Salah seorang penerima remisi bebas, Yogi, menyampaikan rasa syukur dan haru saat mendapat kabar dirinya bisa kembali ke rumah. “Saya sangat senang, ternyata bisa pulang lebih cepat. Saya baru dikasih tahu oleh petugas kemarin, katanya besok saya bisa langsung bebas karena dapat remisi,” ungkapnya.
Yogi juga berjanji untuk memperbaiki hidupnya setelah keluar dari rutan. “Harapan saya ke depannya, saya bisa mendapatkan pekerjaan yang tetap dan bisa untuk menghidupi keluarga di rumah. Saya juga nggak mau lagi ditahan, kasihan keluarga di rumah,” katanya.
Pemberian remisi ini disebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berupaya berubah menjadi lebih baik. Selain mengurangi masa pidana, kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Baca juga: Bupati Serang serukan perang lawan korupsi dan narkoba
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026