Serang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang bersinergi melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan verifikasi data biometrik bagi warga binaan pemasyarakatan

"Langkah ini diambil sebagai bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan sekaligus syarat mutlak dalam proses registrasi dan akses layanan publik bagi para penghuni rutan," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang Aldi Abdulah Faqih, di Serang, Selasa.

Ia menyebutkan dari total 571 warga binaan rutan tersebut, tercatat ada 70 orang yang datanya belum terverifikasi atau belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Kegiatan ini bertujuan mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan serta mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan," ujar Faqih.

Baca juga: Rutan Serang berikan remisi Idul Fitri bagi 153 warga binaan

Ia menekankan NIK merupakan kunci utama bagi warga binaan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Dengan NIK yang valid, kata dia, warga binaan dapat mengakses skema penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, dan layanan BPJS Kesehatan saat membutuhkan rujukan ke rumah sakit.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Serang, Titi Mutiara, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga: 109 warga binaan di Tangerang ikuti perekaman data KTP-el

"Kami berkewajiban memberikan pelayanan maksimal karena warga binaan adalah bagian dari masyarakat yang harus dilayani sepenuh hati. Seluruh warga binaan yang sebelumnya belum memiliki NIK kini telah berhasil terverifikasi," kata Titi.

Dia menjelaskan waktu pencetakan KTP-el warga binaan tersebut selama satu hingga dua hari kerja setelah perekaman. Prosedur penyerahan dokumen KTP-el akan diserahkan secara resmi kepada pihak Rutan Serang melalui berita acara serah terima.

Melalui kolaborasi ini, Rutan Kelas IIB Serang memastikan bahwa meski sedang menjalani masa pidana, warga binaan tetap mendapatkan hak dasar sebagai warga negara dan akses layanan publik yang layak.

Baca juga: Komisi XIII DPR catat perkembangan positif pembinaan WBP di Lapas



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026