Cilegon (Antaranews Banten) - Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, selama periode Agustus-Oktober 2018 menangani 14 kasus penyalahgunaan narkoba pelimpahan dari Tim Assesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Kejaksaan Negeri dan Satnarkoba Polres Cilegon.
"Tim Assesmen Terpadu (TAT), setidaknya menangkap 14 orang yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla," kata Kepala BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Mukhsin Jaelani di Cilegon, Senin.
Menurut dia, dari 14 kasus pelimpahan yang ditangani dengan jumlah 14 orang tersangka, setelah menjalani assesmen oleh petugas 13 tersangka, diantaranya direkomendasikan BNN setempat untuk direhabilitasi mengingat meski dalam pengecekan urine terbukti positif menjadi pemakai, para pengguna yang ditetapkan sebagai tersangka ini umumnya tak memiliki barang bukti, sehingga para tersangka dianggap sebagai korban.
Sementara satu lainnya ditolak untuk diberikan rekomendasi rehabilitasi, lantaran pihak BNN Kota Cilegon mencurigai bahwa selain tersangka diduga memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan pengedar narkoba.
"Ada 14 kasus yang ditangkap oleh TAT, 12 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua lainnya penyalahgunaan tembakau gorilla. Tapi hanya 13 yang kami berikan rekomendasi untuk di rehabilitasi. Satunya lagi kami tolak karena kami duga terlibat jaringan pengedar," katanya.
Asep menjelaskan, dalam UU No. 35 Tahun 2009, dijelaskan penyalahgunaan dan pecandu tidak memenuhi syarat untuk dituntut jaksa penuntut umun secara alternatif maupun komulatif.
Sementara itu, terkait dengan keputusan akhir, pihaknya menyebutkan, dibolehkan atau tidaknya ke empat belas tersangka menjalani rehabilitasi, akan tetap diputuskan oleh hakim pengadilan negeri.
"Kita hanya merekomendasikan, keputusan akhir ada di PN," jelasnya.
Dalam Dua Bulan, BNN Kota Cilegon Tangani 14 Kasus Narkoba
Senin, 3 Desember 2018 17:20 WIB
Tim Assesmen Terpadu (TAT), setidaknya menangkap 14 orang yang diduga telah menyalahgunakan narkoba