Serang (ANTARA) - Polda Banten memastikan tidak ada kelangkaan LPG 3 kilogram terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai distribusi subsidi energi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono dalam keterangannya di Serang, Jumat mengatakan pada Kamis (6/2) pihaknya telah mengecek ketersediaan di empat agen pangkalan gas.
Pemantauan dilakukan di agen LPG 3 kg PT Sandja Putra Lestari, PT Sumbuh Sinar Pelaju, agen LPG 3 kg PT Pusaka Abadi Rahardja dan agen Mufti pangkalan gas.
“Tidak terjadi kelangkaan gas LPG dan ketersediaan stok masih aman,” ujar Dony.
Dia mengatakan dari peninjauannya, setiap pengiriman dari agen ke pangkalan, akan mendapatkan kuotanya masing-masing, tanpa ada pengurangan.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga tambah stok 2,5 juta tabung LPG 3 Kg di RJBB
Selain itu di lokasi tersebut, terdapat pembahasan bahwa pengecer akan menjadi sub pangkalan.
Kemudian, harga LPG 3 kg dari agen ke pangkalan adalah Rp16.000, dan dari pangkalan ke masyarakat adalah Rp19.000.
Dony memastikan bahwa saat ini tidak terjadi pengurangan ataupun kelangkaan LPG.
“Pemantauan ini dilakukan agar tidak ada agen, pangkalan maupun pedagang yang melakukan penimbunan,” ujar dia.
Polda Banten dalam hal ini turut menjaga keamanan ketersediaan gas LPG 3 kg.
Baca juga: Pastikan tak ada antrean, Sufmi Dasco Ahmad cek pangkalan LPG 3 kg
Pada Selasa (4/2), Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.
Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.
Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.
Kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025.
Baca juga: Distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Lebak kembali normal