Dalam rapat pleno penetapan DCT tersebut, Pihak KPU Kota Cilegon setidaknya menetapkan 452 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dari data sebelumnya 451 nama yang masuk dalam daftar calon sementara.
Dijelaskan Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi, bertambahnya jumlah daftar calon anggota legislatif pada penetapan DCT Pileg 2019 menjadi 452 orang dari semula 451 orang, lantaran putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri.
Dua Caleg itu yakni Jhony Husban dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional.
"Alhamdulillah kami sudah Tetapkan DCT Pileg 2019. Dan dari data DCS yang sebelumnya berjumlah 451, bertambah menjadi 452. Penambahan ini terjadi karena sebelumnya ada dua Caleg mantan narapidana korupsi kami tunda penetapannya. Makanya berdasarkan keputusan MA kami masukan dalam DCT. Tetapi kemudian, menjelang penetapan ada satu Caleg yang mengundurkan diri," ujarnya menjelaskan.
Pihak KPU Kota Cilegon berharap, setelah diputuskan nya DCT Pileg, para calon anggota legislatif dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin, guna mengkampanyekan dirinya sesuai aturan main yang ditetapkan.
Untuk melihat DCT Kota Cilegon silakan download pada Link dibawah Ini (File Excel) :
- DCT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
- DCT PARTAI GERINDRA
- DCT PDI PERJUANGAN
- DCT PARTAI GOLKAR
- DCT PARTAI GARUDA
- DCT PARTAI BERKARYA
- DCT PKS
- DCT PERINDRO
- DCT PPP
- DCT PSI
- DCT NASDEM
- DCT PAN
- DCT HANURA
- DCT PARTAI DEMOKRAT
- DCT PBB
- DCT PKPI
Baca juga: KPU Lebak Belum Tetapkan Calon Legislatif Tetap