Tangerang (Antaranews Banten) - KPU Kota Tangerang merampungkan verifikasi faktual terhadap 15 partai politik calon peserta pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane di Tangerang, Kamis mengatakan, kegiatan verifikasi faktual telah dilaksanakan sejak hari Selasa (30/1) dan selesai hari ini.
Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.
Adapun 15 partai politik yang dilakukan proses verifikasi diantaranya adalah Hanura, Gerindra, PKB, PDI P, PKS, Demokrat, Golkar, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB.
Sementara itu, kegiatan verifikasi faktual telah dilaksanakan ke beberapa partai politik sejak hari pertama dan kedua.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.
Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.
KPU lalu akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU.
Kemudian, KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.
Tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.
Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang.