Tangerang (ANTARA) - Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Kamis mengatakan kerjasama tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan sinergitas dan saling membantu guna mencapai tujuan bersama yakni tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Disdik Kota Tangerang dorong guru PPPK lebih inovatif terapkan metode belajar
Wali Kota Arief menjabarkan, tiga BUMD yang mengikuti penandatanganan kerja sama diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, sehingga diharapkan dapat turut memacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
"Bukan sekadar mencari profit tapi bagaimana memberi pelayanan yang baik dan cepat kepada masyarakat," kata Wali Kota dalam keterangannya
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni I Ketut Maha Agung mengungkapkan ketiga BUMD memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, di mana produk yang dipasarkan adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang tentunya membutuhkan perhatian.
"Jadi harus optimal dan berhati-hati, dan apapun pelayanannya harus dimaksimalkan," pesan Kajari.
Untuk diketahui, ketiga BUMD Kota Tangerang yang melakukan PKS dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang antara lain, PT. Tangerang Nusantara Global (PT. TNG), Perumda Pasar Kota Tangerang dan Perumda Tirta Benteng.
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkapkan setelah dilakukan MoU ini pastinya Kejaksaan akan mendampingi dalam hal Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum dan Pelayanan Hukum. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Bantuan hukum yang berhubungan dengan masalah perdata yang berkaitan dengan litigasi maupun non litigasi. Sedangkan pertimbangan hokum, jika Pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat dalam bentuk pendampingan ataupun hanya pendapat hukum,” ungkap Joni.
Ia pun menyatakan, Kejaksaan Negeri dapat berwenang pertimbangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Kejaksaan.
"Hal ini berkaitan dengan tugas pokok dari BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Joni.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, menyampaikan apresiasi terhadap pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sehingga, BUMD dapat secara maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat, dengan adanya pendampingan hukum.
"Dengan adanya kerjasama ini, tentunya BUMD memiliki pendampingan hukum, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Apalagi pasar berhubungan dengan masyarakat, jadi jika ada permasalahan hukum kita bisa didampingi,” ujar Titien.
Tiga BUMD - Kejari kerjasama terkait penanganan masalah hukum
Kamis, 6 April 2023 19:55 WIB
Jadi harus optimal dan berhati-hati, dan apapun pelayanannya harus dimaksimalkan