Tangerang (ANTARA) - Petugas Samsat Cipondoh Tangerang Ni Made Mustiari melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 13 Oktober 2022 di Green Lake City dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pengendara sepeda motor M Ducha (56 Th ) warga Cipondoh Tangerang mengalami luka pada bagian kepala.
Korban sempat dirawat di RS dan melakukan 3x operasi , sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis 17 November 2022
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan TKP di Cikupa Tangerang
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Ni Made Mustiari bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban, Senin (21/11/2022), guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.SI, MSC,RSA,CRMO,QRMP. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 santunan telah proses kepada ahli waris korban yaitu istri dari Alm M Ducha, tutur Hastuti.
Selain itu Ibu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
Jasa Raharja sigap memberikan pelayanan prima kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas
Rabu, 23 November 2022 12:59 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000