Cilegon, Banten (ANTARA) - Ketua DPD GEMA Al-Khairiyah Kota Cilegon Muhammad Jirin menyayangkan sikap Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariadi serta mantan Lurah Gerem Nasyir yang tidak menghadiri sidang pertama di PN Serang terkait pendirian rumah Ibadah.
Dalam sidang pertama yang digelar pada Kamis (13/10/2022) tersebut tiga pihak yang tidak menghadiri persidangan yakni, tergugat satu, Menteri Agama Yakut Kholil Qoumas, turut tergugat kesembilan mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariadi dan turut tergugat kesepuluh mantan kepala Desa Gerem H. Nasyir.
Muhammad Jirin berharap dalam sidang berikutnya ketidak hadiran mereka tidak dilakukan lagi, sebab hal tersebut merupakan bentuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan ditunggu kepastian hukumnya oleh masyarakat Cilegon.
"Seharusnya menteri Agama hadir lah dalam persidangan ini, paling tidak kuasa hukumnya sebagai bukti menghargai proses hukum di pengadilan, kalo tidak hadir seperti ini kan sidangnya tidak bisa dilanjut," ungkap Jirin
Jirin juga meminta Edi Ariyadi dan H. Nasir mantan Kepala Desa Gerem menghormati dan mematuhi panggilan pengadilan sebagai warga negara yang pernah menjadi pejabat daerah untuk menjelaskan keterlibatannya dalam proses pemilikan tanah HKBP.
Pada sidang perdana itu Ahmad Munji hadir di PN Serang dan tidak didampingi oleh pengacaranya.
GEMA Al Khairiyah Sayangkan Menag Tak Hadiri Sidang Perdana
Kamis, 13 Oktober 2022 23:30 WIB
Seharusnya menteri Agama hadir lah dalam persidangan ini