Serang, Banten (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang tetap mewajibkan para guru dan siswa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terutama menggunakan masker di lingkungan sekolah walaupun sudah ada kebijakan pelonggaran.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, untuk lingkungan sekolah pihaknya masih tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk menggunakan masker dan lainnya.
"Kami masih mewajibkan para guru dan siswa menggunakan masker selama beraktivitas di sekolah," katanya.
Diketahui beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan melonggarkan pemakaian masker di tempat terbuka.
Namun demikian menurut Asep
pihaknya tetap menyarankan para siswa dan guru di sekolah terutama di dalam ruangan tetap harus memakai masker saat beraktivitas.
Asep menjelaskan, kondisi pandemi tidak bisa diketahui seperti apa sebenarnya, di luar sekolah dipersilahkan tidak menggunakan masker, namun di lingkungan sekolah tetap harus prokes.
Terkait kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), Asep memastikan untuk Kabupaten Serang sudah 100 persen boleh dilaksanakan sepanjang 80 persen guru dan murid sudah divaksin.
Sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyambut baik Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan kelonggaran untuk masyarakat dalam penggunaan masker di ruang terbuka.
“Alhamdulillah dengan adanya kelonggaran pemakaian master ketika ada kegiatan-kegiatan di luar atau di outdoor dengan membuka masker ini akan lebih bisa membuat leluasa lagi,” ujarnya.