Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mumung Nurwana di Tangerang, Senin, mengatakan, guna melakukan penegakan Perda Kota Tangerang, khususnya Perda No. 7 dan 8 Kota Tangerang, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat demi tegaknya perda tersebut.
"Masyarakat juga jangan sungkan untuk melaporkan ke Satpol PP bilamana ditemukan peredaran miras di wilayahnya," katanya.
Sesuai Peraturan Daerah No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras, berbagai razia akan terus digencarkan.
Harapannya tentu dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan di Kota Tangerang. Sebab, dengan adanya Perda tersebut, dapat menekan angka kriminalitas akibat peredaran Miras tersebut.
"Dengan berlakunya perda ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam menekan angka kriminal di Kota Tangerang," katanya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menambahkan, Pemkot Tangerang telah memusnahkan 10.064 botol miras dari berbagai merk yang merupakan hasil razia selama Juli 2013 sampai Februari 2014.
Dia menegaskan, walaupun sebelumnya ada sekelompok orang yang mempertanyakan perda Miras dan Pelacuran di Kota Tangerang.
Namun, secara prinsip Pemkot bersama masyarakat akan terus mempertahankan dan memperjuangkan perda tersebut karena telah dibuktikan dan dirasakan masyarakat manfaatnya.
"Peredaran Miras di Kota Tangerang masih ada. Maka itu, kita akan tetap pertahankan Perda ini dan gencar melakukan penertiban," ujarnya.
: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.