Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Banten pada tahun 2021 sampai bulan September telah membayarkan klaim sebesar Rp53,38 miliar, meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya tercatat Rp53,06 miliar.
“Pembayaran klaim periode Januari sampai September 2021 sebesar itu paling banyak di klaim untuk santunan meninggal dunia yang mencapai Rp38,83 miliar, luka-luka ringan sampai berat Rp13,83 miliar, cacat tetap Rp307 juta, sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K masing-masing Rp76 juta, Rp5,8 juta dan Rp325,79 juta,” kata Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Banten H Kurnia Indrawan di Serang, Rabu (6/10/2021).
Klaim serupa tidak jauh berbeda dengan periode sama tahun sebelumnya yang tercatat untuk santunan meninggal dunia Rp35,4 miliar, luka-luka ringan sampai berat Rp16,8 miliar, cacat tetap Rp285,2 juta, biaya penguburan Rp28 juta, ambulans Rp8,2 juta dan P3K Rp527,71 juta, kata Kurnia.
Ia menambahkan penyaluran baik santunan maupun biaya pengobatan dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan syarat seluruh dokumen diberikan pihak korban atau ahli warisnya secara lengkap. “Sepanjang persyaratannya sudah terpenuhi maka pihak kami siap mencairkannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan selama ini belum ada mendapatkan laporan dari pihak ahli waris atau korban tentang keluhan-keluhan dalam proses pembayaran klaim.
“Kami selalu menjaga jangan sampai korban atau ahli waris kecewa terhadap pelayanan yang kami berikan, dan itu selalu kami tanyakan setelah ia diberikan santunan atau biaya pengobatan kepada rumah sakit yang merawatnya,” kata Dodi.
Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), Jasa Raharja yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial, harus siap memberikan pelayanan optimal kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara.
Jasa Raharja Banten 2021 sampai September bayar klaim Rp53,38 miliar
Rabu, 6 Oktober 2021 13:53 WIB
Penyaluran baik santunan maupun biaya pengobatan dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan syarat seluruh dokumen diberikan pihak korban atau ahli warisnya secara lengkap