Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Kalimantan Selatan kembali merilis data penambahan kasus COVID-19 di provinsi itu yang mencapai 144 kasus pada Kamis atau naik dibanding satu hari sebelumnya sebanyak 111 orang.
Penambahan kasus COVID-19 tersebut berasal dari Kota Banjarmasin 46 orang, Kabupaten Barito Kuala 38 orang, Kabupaten Tanah Laut 17 orang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) 10 orang, Kabupaten Balangan sembilan orang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) delapan orang, Kabupaten Kotabaru enam orang, Kabupaten Hulu Sungai Utara empat orang, Kabupaten Banjar tiga orang dan Kabupaten Tapin tiga orang.
Baca juga: Pemerintah targetkan konversi tempat tidur rumah sakit 40 persen
Sehingga total kasus COVID-19 di Kalsel kini telah mencapai 36.976 orang, dengan rincian sebanyak 34.703 orang sembuh, dirawat sebanyak 1.185 orang dan meninggal dunia sebanyak 1.088 orang.
Peningkatan penambahan kasus COVID-19 tersebut mendapatkan perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalsel yang ditandai dengan dikeluarkannya surat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM MIkro) mulai 6 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA pada 5 Juli 2021 tersebut, juga terkait tentang optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu poin dalam surat itu disampaikan, bahwa warga yang melakukan perjalanan ke luar daerah, dan tidak bisa menunjukkan perjalanan sebagaimana yang ditetapkan, maka kepala desa melalui posko mandiri menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam.
Sedangkan biaya selama dalam karantina, dibebankan kepada warga yang melakukan perjalanan atau datang dari luar daerah.
Terkait hal itu, Satpol PP dan pelaksana bidang perhubungan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang yang melakukan perjalanan dengan mengoptimalkan proses check point di posko bersama anggota kepolisian.
Sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengatakan, mencegah meningkatkan penyebaran COVID-19, kini pihaknya juga memberlakukan ketentuan, penumpang darat, laut maupun udara wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif COVID-19 bagi warga dari luar daerah.
"Kami sepakat penumpang angkutan dari luar daerah, baik penumpang darat, laut maupun udara, harus menunjukkan bebas COVID-19 melalui tes PCR," katanya.
Menurut Safrizal, pada dasarnya untuk provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro level 3 tidak diwajibkan menerapkan tes PCR. Tetapi Gubernur boleh menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 sekaligus langkah antisipasi lonjakan yang dimungkinkan terjadi.
Apalagi menurut Safrizal, mobilitas masyarakat yang masuk ke Kalsel cukup tinggi, misalnya di Bandara Internasional Syamsudin Noor dalam dua hari terakhir tercatat lebih banyak penumpang datang dibanding yang berangkat.
Untuk Senin (5/7), yang datang 800 orang dan berangkat 350 orang, sedangkan Selasa (6/7), yang tiba 600 orang dan berangkat 400 orang.
"Mereka yang datang ini kita tidak mengetahui status kesehatannya. Apalagi dari luar Jawa-Bali yang tidak menetapkan syarat tes PCR. Makanya kita putuskan aturan lebih ketat ini untuk mendukung pula kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali," tegasnya.
Jumlah kasus COVID-19 di Kalsel bertambah 144 orang
Jumat, 9 Juli 2021 0:07 WIB
Sehingga total kasus COVID-19 di Kalsel kini telah mencapai 36.976 orang