Jakarta (ANTARA News) - Saksi yang diajukan pihak calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin-Irna Narulita menyebut adanya keterlibatan  PNS yang meminta agar mendukung pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada pilkada di daerah itu.


"Kami memiliki video keterlibatan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten yang meminta bawahannya untuk memenangkan pasangan Atut-Rano," kara Rudi, saksi dari pasangan WH-Irna saat memberikan kesaksian pada sidang sengketa pilkada Banten di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Tak hanya itu, Rudi juga mengaku setelah mengunduh video tersebut ke jejaring sosial facebook, dan telah diminta oleh Kepala Badan Ketahahan Pangan Provinsi Banten, agar tidak meneruskannya.

Bahkan, Rudi juga diminta agar tidak membawa video berdurasi 10 menit tersebut ke Mahkamah Konstitusi sebagai barang bukti dalam persidangan.

"Saya diminta untuk menghapus video tersebut di facebook, dan tidak mengunduh kembali serta tak menjadikannya sebagai barang bukti di MK," katanya.

Suhada, saksi lainnya mengaku menemukan adanya pemberian dana hibah kepada lembaga fiktif yang mencapai Rp 340 Miliar.

"Kami menilai bila pemberian uang melalui dana hibah dan alamatnya fiktif, sebagai bentuk money politik," katanya menjelaskan.

Beberapa keterangan saksi lainnya mengenai indikasi kecurangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno adalah ditemukannya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, pemberian uang kepada setiap kepala desa sebesar Rp2 juta, untuk dibagikan ke masyarakat sebelum pencoblosan.

Selain itu, ada tindakan pengerusakan baliho WH-Irna oleh massa Relawan Banten Bersatu (RBB) yang merupakan pendukung Atut-Rano dengan imbalan Rp100 ribu per satu baliho.

Kemudian, adanya keterlibatan anggota KPPS yang memasukan "suara siluman" dengan mencoblos pasangan Atut-Rano dengan target memperoleh 60 persen suara.

Selanjutnya, kata Suhada, adanya bantuan untuk melaksanakan  umroh secara gratis dari gubernur kepada kepala desa dengan harapan mendukung Atut-Rano.

"Kecurangan lainnya, yakni adanya  pembagian uang sehari sebelum pencoblosan termasuk sembako kepada masyarakat dengan memerintahkan mencoblos pasangan Atut-Rano," katanyal

Sidang sengketa pilkada Banten, di mulai pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 27 orang saksi dari pasangan Wahidin-Irna sebagai pemohon.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2107 digelar 22 Oktober 2011 diikuti tiga pasangan calon, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzzaki.

Berdaarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU, menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menempati urutan pertama dengan  meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara (38,93 persen) dan  Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki 491.432 suara (11,42 persen) dari total suara sah 4.302.424 suara.

Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita tidak bisa menerima hasil perolehan suara tersebut karena terindikasi adanya kecurangan, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutisi.


Editor : Ganet Dirgantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026