Gayus Diseret Ke Pengadilan Kasus Pemalsuan Paspor
Selasa, 31 Mei 2011 14:50 WIB
Tangerang (ANTARABanten) - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggris Anggraeni padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.
"Namun Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur," kata Bambang.
Dihadapan ketua majelis hakim Syamsul Bahri bahwa jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
Menurut dia, pada paspor yang diduga palsu itu bahwa nama Gayus adalah Soni Laksono dan memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.
Bahkan paspor itu selesai dikerjakan selama sepekan setelah Ari Kalap menyerahkan KTP, hal ini dianggap bertentangan dengan pengurusan paspor bahwa pemohon seharusnya datang ke kantor imigrasi setempat kemudian melakukan pemotretan.
Jaksa mengatakan sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-891.GR.01.01 yang mengatur tentang prosedur permohonan paspor, bahwa pemohon tidak diperkenankan melalui pihak ketiga dan seharusnya langsung datang ke kantor imigrasi setempat untuk pembuatan foto serta menyerahkan formulir pendaftaran.
Dia mengatakan bahwa Gayus telah menyalahi aturan seharus difoto di kantor imigrasi, kemudian diambil sidik jari serta membayar sesuai aturan.
Walau begitu, berdasarkan pemeriksaan forensik klinik yang terdiri dari pemeriksaan fisik dan antropologi forensik setelah dibandingkan dengan gambar dalam paspor atas nama Soni Laksono maka terdapat sebanyak 18 kesamaan.
Sedangkan kesamaan tersebut diantaranya dari bentuk bibir, bentuk mulut, sudut bibir, ujung hidung, tepi luas yang berdaging dari hidung, lengkung tonjolan bibir bawah, lubang hidung sisir luar datar, sayap hidung, bentuk dan panjang alis, serta rasio jarak tepi sudut bibir.
Menurut jaksa bahwa foto Gayus yang ada pada paspor atas nama Soni Laksono itu telah dimanipulasi sesuai hasil analisa tanggal 10 Maret 2010 oleh ahli Ruby Zukry Alamsyah.
Setelah mendapatkan paspor tersebut, maka Gayus akhirnya berlibur ke Hongkong dan Singapura, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Perbuatan Gayus diancam tindakan pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun kurungan.