Presidium Berharap Pencoblosan Ulang Tidak Terjadi Lagi
Selasa, 1 Maret 2011 16:39 WIB
Tangerang (ANTARABanten) - Presidium Kota Tangerang Selatan, Banten, mengharapkan pemungutan suara ulang tidak terjadi lagi terkait adanya rencana gugatan yang akan dilayangkan pasangan calon.
"Menurut hemat saya, pemungutan suara ulang yang kedua kalinya tidak kembali terjadi lagi," kata Ketua Presidium Kota Tangerang Selatan, Zarkasih Noor dihubungi, Selasa.
Zarkasih menjelaskan, alasan untuk tidak adanya pemungutan suara ulang lagi dikarenakan perbedaan suara yang sangat jauh dari kedua pasangan yang bersaing ketat yakni pasangan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie dengan Arsid - Andre Taulany.
"Kalau info yang saya terima, perbedaan kedua pasangan yang bersaing ketat, bedanya sampai 38 ribu. Jadi, sangat sulit untuk dikabulkan gugatannya. Berbeda bila pemungutan sebelumnya yang hanya selisih seribu suara," katanya.
Zarkasih yang juga mantan menteri koperasi dan UKM era Presiden Abdurrahman Wahid, menambahkan bila terjadinya pemungutan suara ulang akan memberikan dampak terhadap tertudanya pembangunan dan merugikan masyarakat. Pasalnya, masyarakat sangat menginginkan agar perbaikan infrstruktur segera dilakukan.
"Gugatan memang menjadi hak setiap orang. Namun, harus diperhatikan juga sisi lainnya yakni kepentingan masyarakat. Karena, Tangerang Selatan membutuhkan pemimpin," katanya.
Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rozak menuturkan, mempersilahkan bagi calon untuk melayangkan gugatan ke MK. Namun, gugatan tersebut harus sesuai dengan fakta dan data yang ada di lapangan.
"Jangan mencari kesalahan dalam menggugat karena akan mencoreng proses PSU yang sudah berjalan lancar," katanya menambahkan.
Selain itu, Rozak juga menambahkan bila warga Tangsel sudah lelah karena harus datang kembali ke TPS. "Lihat saja, saat hujan warga harus memilih. Padahal, mereka meminta pembangunan segera mungkin," katanya.
Rozak juga menegaskan agar setiap calon untuk mencerminkan sikap siap menang dan kalah yang sebelumnya telah disepakati.
"Kalau bicara kecurangan, memang pasti ada. Tapi, harus menimbang tentang kepentingan masyarakat," katanya menjelaskan.
Pemungutan suara ulang Pemilu Kota Tangerang Selatan, diikuti sebanyak 738.818 pemilih dan telah dilaksanakan tanggal 27 Februari. Penghitungan ditingkat PPK akan berlangsung selama tiga hari mulai Senin (28/2) hingga Rabu (2/3).
Setelah itu, KPUD akan melakukan pleno hasil perolehan suara dari tujuh kecamatan dan kemudian diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.