Penajam (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri memberikan tambahan 5.000 keping blanko KTP elektronik kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika ditemui di Penajam, Jumat (18/12), mengatakan uUsulan penambahan blanko KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik ke pemerintah pusat disetujui.
Baca juga: Kepala Satpol PP Makassar Imam Hud terpapar COVID-19
"Kami sudah dapat kiriman tambahan blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebanyak 5.000 keping," katanya.
Dengan dikirimnya 5.000 keping blanko KTP elektronik tersebut, persediaan blanko KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi 5.800 keping.
Persediaan blanko KTP elelktronik, kata dia, tersisa 800 keping dan mendapat tambahan 5.000 keping yang diterima pada awal Desember 2020.
Usulan penambahan blanko KTP elektronik, lanjut ia, awalnya 4.000 keping ke pemerintah pusat, namun ditambah Kemendagri menjadi 5.000 keping.
Dengan jumlah persediaan 5.800 keping blanko KTP elektronik tersebut, Suyanto optimistis penerbitan KTP elektronik aman, karena stoknya diperkirakan mencukupi hingga Februari 2021.
"Kami pastikan persediaan blanko KTP elektronik yang ada saat ini mencukupi sampai Februari tahun depan," ucapnya.
Ia menyatakan tidak adanya prioritas dalam pelayanan KTP-el di daerah itu.
"Tidak ada prioritas pelayanan KTP elektronik, semua usulan masyarakat kami terima karena persediaan blanko elektronik cukup banyak", kata dia.
Rata-rata penerbitan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 100 sampai 150 keping per hari.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan antisipasi lonjakan urbanisasi, karena sejak kabupaten setempat ditetapkan sebagai calon ibu kota negara Indonesia yang baru arus urbanisasi tercatat meningkat.
Kemendagri beri 5.000 blanko KTP elektronik untuk Disdukcapil Penajam
Sabtu, 19 Desember 2020 9:29 WIB
Kami sudah dapat kiriman tambahan blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebanyak 5.000 keping