Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Kamis, BPOM Serang memeriksa 11 sampel makanan yang diambil dari Pasar Ciruas.
"Yang diduga berformalin itu tahu putih dan tahu goreng. Setelah dicek dan direaksikan dengan formaldehyde, tahu langsung berubah ungu pekat," kata petugas BPOM Serang Mardiana Gustati.
Sebelas sampel tersebut, kata Gustati, adalah tahu goreng, kolang-kaling, pacar cina kering, pacar cina basah, ayam, ikan kembung, tahu putih, ikan asin, dan cumi-cumi.
"Ada dua tim yang diturunkan. Tim pertama adalah tim sampling, dan yang kedua adalah tim penguji," katanya.
Dalam inspeksi tersebut, kata Gustati, BPOM hanya bertugas mengecek sampel makanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Uji sampel ini pun tidak mutlak benar. Harus diuji lagi di laboratorium. Hasil rapid tes yang kami lakukan di lapangan hanya dugaan saja. Karena kadang ada hasil positif palsu," kata Gustati.
Gustati mengatakan, pihaknya hanya menguji sampel untuk tiga bahan berbahaya saja yakni Rodhamin B, Methanyl Yellow, dan Formalin.
"Yang disampling hanya barang-barang yang diduga memiliki pengawet dan zat warna berbahaya seperti ikan asin, bakso, ikan segar, ataupun bahan makanan yang memiliki warna merah dan kuning mencolok," tuturnya.
Pengambilan sampel, kata Gustati, dilakukan di pasar tradisional karena memiliki risiko penggunaan berbahaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasar modern atau supermarket.
"Produknya lebih beragam. Dan pedagang mungkin ingin mendapatkan keuntungan lebih. Akhirnya menggunakan bahan kimia berbahaya," tuturnya
Pengambilan sampel bahan makanan, kata Gustati, akan dilakukan sampai pekan depan di pasar-pasar delapan kabupaten/kota di Banten.
"Kemarin kami mengambil sampel di Pasar Induk Rau Kota Serang. Hasilnya sama, ditemukan tahu yang memiliki kandungan formalin. Mungkin produsennya sama," katanya.
Editor : Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.