DPRD Cilegon Minta Dishub Kembalikan Rp716,3 Juta
Cilegon, (ANTARABanten) - Komisi III DPRD Kota Cilegon meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk mengembalikan uang sebesar Rp716, 3 juta ke kas daerah (Kasda), mengingat pendapatan dari sektor pajak dan retribusi kepelabuhan itu tidak jelas.
"Kami minta Dishub Cilegon proaktif, karena adanya hasil pungutan pajak dan retribusi yang tidak disetorkan itu sudah menjadi temuan BPK dalam LHP tahun anggaran 2009," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, Senin.
Dalam temuan BPK, dugaan penyimpaan disebabkan masih digunakannya rekening-rekening untuk menyetorkan dana-dana dari pajak dan retribusi kepelabuhanan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Kami juga meminta Dishub Cilegon melaporkan rekening-rekening yang digunakan untuk menampung sementara dana hasil pungut pajak dan retribusi," terangnya.
Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan dari dana sebesar Rp716, 3 juta tersebut tercatat dana sebanyak Rp151,4 juta telah dipakai langsung oleh Dishub Cilegon.
Menanggapi temuan itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Erwin Harahap, tampak mengelak.
"Saya sedang berada di luar negari, karena ada urusan kesehatan keluarga," terang Erwin dalam pesan singkatnya.
DPRD Cilegon Minta Dishub Kembalikan Rp716,3 Juta
Senin, 9 Agustus 2010 15:40 WIB