Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait persoalan tenaga kerja di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Sri Suprapti dalam keterangannya di Tangerang, Minggu, menuturkan posko pengaduan berada di Kantor Disnaker Cikokol. "Warga bisa mendatangi langsung posko tersebut untuk melaporkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, terkait dampak ekonomi untuk ketenagakerjaan yang disebabkan virus corona telah dirasakan banyak pekerja di Kota Tangerang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 69 perusahaan di kota itu ikut terdampak dari kondisi pandemi COVID-19.

Dengan kondisi itu, katanya, sebanyak 6.023 karyawan terkena PHK dari 50 perusahaan. Selain itu, 1.971 karyawan dirumahkan dari 22 perusahaan. Khusus warga ber-KTP Kota Tangerang, ada 677 warga terkena PHK dan 460 warga dirumahkan.

"Dalam kondisi pandemi global seperti ini, sangat sulit perusahaan untuk bisa bertahan. Upaya kami, yaitu melakukan pendampingan para pekerja PHK untuk tetap mendapatkan hak karyawan sesuai ketentuan. Melalui tahap mediasi dan lainnya," katanya.

Selain itu, disnaker juga menindaklanjuti program pemerintah pusat berupa Kartu Prakerja untuk pelatihan kerja dan insentif.

"Data yang kami terima akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Nantinya akan diverifikasi untuk kemudian diberikan Kartu Prakerja kepada para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan," ujarnya.

Sementara itu, guna menjaga keamanan pekerja selama penerapan PSBB, disnaker setiap harinya menurunkan para pegawai untuk melakukan sidak kepatuhan perusahaan terhadap protokol kesehatan di tempat kerja.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020