Menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meyakini  keputusan itu sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek. 

Namun demikian, jika keputusan itu dilaksanakan disaat kondisi seperti saat ini, dipastikan akan ada gejolak, baik itu yang pro maupun kontra.

"Kalau itu keputusan pemerintah pusat, ya pastinya dengan segala pertimbangan, tapi mungkin untuk masyarakat, karena kondisi seperti ini pastinya keberatan,” ujar Tatu  usai Rapat evaluasi SP Online tahun 2020 melalui Video Conference di Pendopo Bupati Serang,  Kamis (14/05/2020). 

Oleh karena itu, Tatu meyakini keputusan pemerintah pusat  tersebut akan kembali ke kebijakan lain. 

“Pastinya pemerintah juga bisa melihat kondisi saat ini, bisa dibatalkan atau di tunda kenaikannya,” katanya.

“Saya selaku pemerintah daerah harus tunduk terhadap keputusan pemerintah pusat. Dan saya meyakini pemerintah pusat akan bijak melihat kondisi masyarakat saat ini,” tuturnya.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020