Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong bernama Man Chun Kwok (19) yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 4 kg divonis selama 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair pidana penjara enam bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Dai melalui teleconference di PN Denpasar, Kamis.

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram", sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam persidangan terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir-pikir, dihadapan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Sulasmi mengatakan bahwa kasus berawal ketika aksi penyelundupan terdakwa telah digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada (12/12) di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto

Berdasarkan hasil interogasi, Kata Jaksa terdakwa menyelundupkan Sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian, dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong, namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020