Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, menyampaikan surat Kemendikbud, terkait larangan mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi, pihaknnya sudah menyampaikan kesetiap sekolah. 

Meski demikian pihaknya menjamin dapat melakukan terobosan pembelajaran jarak jauh dan pelayanan administrasi pendidikan tetap berjalan dengan baik.

“Semakin memberikan tantangan bagi guru untuk terus berinovasi dalam memberikan pembelajaran jarak jauh.Tentu tidak lebih mudah dari pembelajaran tatap muka, namun dengan inovasi dan semangat yang terbarukan pembelajaran di Tangsel berjalan dengan baik,” ujar
 Taryono, Sabtu (02/05/20).

Di tengah pandemi COVID-19, iDindikbud Tangsel terus mengingatkan para siswa maupun mahasiswa agar tetap di rumah dan jaga jarak aman untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar pemerintah pusat bisa dengan cepat memberantas wabah COVID-19 yang saat ini terjadi di Indonesia bahkan negara lainnya.

“Kami menghimbau para pelajar dan orang tua supaya putra maupun putrinya tetap di rumah. Untuk materi belajar guru-guru yang akan menyampaikan melalui online atau group sosial media. Tentu ini sangat membantu pemerintah pusat memutus penyebaran COVID-19,” harap Taryono.

Memperingati Hardiknas di tengah pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020. Kemendikbud mengumumkan tema Hardiknas 2020, yaitu “Belajar dari COVID 19.

Peringatan Hardiknas 2 Mei tahun 2020, mengharuskan setiap orang untuk tetap di rumah sesuai peraturan pemerintah provinsi Banten dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemendikbud mengimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi.

Pedoman Penyelenggaraan Hardiknas Tahun 2020 disampaikan melalui surat Nomor 42518/MPK.A/TU/2020, ter tanggal 29 April 2020 dan ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.



 

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020