Kepolisian Resor (Polres) Lebak membantu dana insentif untuk sopir yang terdampak penyebaran virus corona atau COVID-19 untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

"Dana insentif itu sebesar Rp600 ribu akan disalurkan setiap bulan selama tiga bulan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Ajun Komisaris Fikri Ardianysah di Lebak, Rabu.

Pembagian dana insentif tersebut disalurkan melalui rekening BRI yang ditunjuk Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Para sopir untuk mengurus pembuatan rekening itu tentu tidak dikenakan beban biaya administrasi. Mereka para sopir yang mendapatkan program "keselamatan 2020 " berupa bantuan sosial itu sebanyak 1.000 orang terdiri dari sopir angkot, bus dan kenek, tukang ojek, penarik becak dan delman.

Sebab, mereka pengemudi terdampak wabah virus corona atau COVID-19 dan pembagian dana insentif sebelumnya para sopir mengikuti pelatihan edukasi dengan materi tata tertib keselamatan berlalu lintas juga pelatihan edukasi pencegahan COVID-19.

Para sopir tersebut, kata dia, setelah mengikuti pelatihan maka mereka bisa mengambil dana insentif sebesar Rp600 ribu/bulan.

"Kami berharap dana insentif dapat bermanfaatkan bagi para sopir angkot, bus dan kenek, tukang ojek, penarik becak dan delman yang terdampak wabah COVID-19," katanya.

Sementara itu, Yadi (53), seorang tukang ojeg warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan bahwa dirinya menyambut positif langkah nyata kepolisian untuk membantu para pengemudi yang terdampak penyebaran COVID-19.

Selama ini, kata dia, pendapatan usaha pengemudi sangat terpukul akibat wabah pandemi COVID-19 itu dan pulang ke rumah terkadang tidak membawa uang.

"Kami sangat bersyukur adanya program keselamatan 2020 yang membagikan dana insentif sebesar Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan dapat meringankan beban ekonomi keluarga," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020