Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mendapati sejumlah berkas dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon di Sarilamak, Rabu, mengatakan bahwa tahapan verifikasi administrasi sudah selesai.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah syarat dukungan yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi belum dapat disampaikan.

Hal ini, lanjut dia, belum diserahkan kepada bakal calon karena ada penundaan tahapan.

Penundaan diserahkannya hasil verifikasi administrasi itu karena KPU Limapuluh Kota melakukan penundaan tahapan berdasarkan Surat KPU Nomor 284 Tahun 2020 tentang Penjelasan Penundaan Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Perseorangan.

Namun, kata Masnijon, jumlah yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak berpengaruh pada jumlah syarat dukungan minimal bakal calon karena masih melebihi syarat dukungan minimal.

"Sementara ini, hanya itu. Yang jelas dari verifikasi administrasi, jumlah syarat dukungan kedua calon masih melebihi angka minimal," katanya.

Selain itu, kata dia, seluruh tahapan di KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga ditunda. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan dan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.

"Sesuai dengan keputusan KPU itu, isinya penundaan tahapan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota untuk Pilkada 2020," katanya.

Tahapan yang ditunda tersebut, kata dia, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan yang awalnya akan dilakukan pada tanggal 26 Maret sampai 28 Mei 2020.

"Selanjutnya, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran serta penyusunan data pemilih juga ditunda," katanya.

Pewarta: Miko Elfisha

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020