NCB Interpol Indonesia menyerahkan anak berusia tiga tahun yang diduga menjadi korban penculikan oleh pasangan suami istri tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia kepada ibu kandungnya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Nugroho S Wibowo mengatakan, ibunda sang anak, Rosdiana, telah datang sejak semalam di Surabaya.

"Ibu kandungnya sudah datang tadi malam mendarat. Hari ini kami lakukan proses penyerahan kepada keluarganya dan sesuai dengan mekanisme permintaan dari Interpol Malaysia," ujarnya.

Nugroho mengatakan, sejauh ini tak ada kendala yang berarti dalam proses penjemputan anak dan pengembalian ke orang tuanya.

Karena, kata dia, Rosdiana telah mengenal baik pasangan suami istri yang membawa anaknya.

"Atas laporan dari kepolisian setempat di Malaysia lalu bersurat pada kami di Jakarta, NCB Interpol dan memohon bantuan, mengingat juga identitas keluarga yang membawa anak ini jelas dan dikenali. Maka Polda Jatim dan jajaran tidak menemui hambatan dalam mencari orang-orang ini," ucapnya.

Sementara itu, Rosdiana mengaku berterima kasih atas apa yang dilakukan polisi, namun dia enggan berkomentar banyak.

"Saya terima kasih banyak kepada bapak polisi," tuturnya yang pada saat proses penyerahan terlihat menangis sesenggukan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sejak Desember 2019. PDRM kemudian berkoordinasi dengan KBRI Indonesia dan ditemukan di Pasuruan.

"Anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu, dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan oleh mereka, (tersangka) AW dan S," kata Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan.

Kapolda mengungkapkan, alasan penculikan menurut kedua tersangka adalah sebagai "pancingan" lantaran setelah tujuh tahun menikah tak kunjung diberi keturunan.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020