DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan agar pengusaha pabrik baja PT XXS yang berlokasi di Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis untuk mengurus perizinan terutama mengenai analisa dampak lingkungan (Amdal) serta persyaratan lainnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi di Tangerang, Selasa mengatakan aparat Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat supaya turun langsung ke lokasi mengecek dan meneliti perizinan.

"Kami banyak mendapatkan masukan dari warga setempat bahwa PT XXS diduga membuang limbah B-3 ke sekitar pabrik," katanya.

Ahmad mengatakan aparat instansi terkait harus meneliti tentang Amdal pabrik tersebut karena dianggap mencemarkan lingkungan.

Bahkan asap hasil produksi pengolahan baja dibiarkan mencemari lingkungan karena cerobong terlalu rendah dan membuat polusi udara sekitar.

Demikian pula petugas Satpol PP tidak boleh diam bahwa aspirasi warga sekitar perlu ditindaklanjuti akibat mereka resah dengan polusi udara yang setiap hari mereka hirup.

Masalah tersebut terkait pekan lalu warga RT 04/05, Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis melakukan aksi unjuk rasa ke pengelola pabrik tapi tidak ditanggapi.

Namun alasan unjuk rasa tersebut karena pengelola pabrik membuang limbah berbahaya ke lingkungan sekitar dan menyebabkan polusi udara.

Menurut dia, apabila mengenai perizinan telah menyalahi dan tidak sesuai peruntukan, maka Satpol PP harus bertindak tegas.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan pengusaha harus dapat mengendalikan pencemaran udara karena cerobong pabrik diduga tanpa filter.

Demikian pula aparat DLHK setempat melakukan penelitian mendalam soal Amdal karena warga sekitar resah keberadaan pabrik yang mencemari lingkungan.

"Bila perlu berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya termasuk bagian perizinan agar dapat mengambil sikap tentang keberadaan pabrik tersebut agar tidak merugikan warga," katanya.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020