Sebanyak 25 honorer yang bekerja di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini di Pandeglang, Senin (2/3/2020), mengatakan pihaknya memiliki kewajiban mendaftarkan para honorer tersebut karena mereka perlu mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas sebagai karyawan Non PNS di Lingkup Kejari Pandeglang.

Nina mengatakan berkaca dari pengalaman sebelum menjadi peserta BPJAMSOSTEK, seorang honorer bernama Wahyu yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor ditabrak oleh kendaraan lainnya, dan tidak ada yang menanggung biayanya.

“Wahyu yang mengalami luka parah tak mampu dibiayai sepenuhnya oleh Kejari Pandeglang, dan walaupun ada upaya mengumpulkan sumbangan dari rekan-rekan kerja namun jumlahnya tidak terlalu besar,” kata Nina.

Oleh karena itulah, kata Nina, dengan mendaftarkan para honorer tersebut ke BPJAMSOSTEK dengan memungutkan iuran hanya Rp8.500 per bulan per peserta, para honorer bila mengalami kecelakaan akan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono mengapresiasi langkah Kepala Kejari yang begitu perhatian terhadap karyawan honorernya dalam melindungi mereka selama bekerja dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK

Didin menjelaskan bahwa tidak hanya karyawan non PNS di lingkup Kejari Pandeglang saja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, tetapi seluruh pekerja baik yang bekerja di perusahaan besar, menengah, kecil sampai mikro, bahkan pekerja perorangan seperti tukang bakso, pedagang keliling atau tukang ojek.

Sebagai badan milik negara, BPJAMSOSTEK ditugaskan negara untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal, termasuk non PNS.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020