Kusnadi, karyawan honorer atau Non PNS yang meninggal dunia saat menjalan tugas di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Serang pada 23 Januari 2020, menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebesar Rp42 Juta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada karyawan honorer kami, dan tanda bukti bahwa BPJS membantu meringankan keluarga korban yang ditinggalkan," kata Wali Kota Serang H Syafrudin pada acara Hari Kesadaran di Halaman Gedung Pemkot Serang, Senin (17/2/2020).

Syafrudin menyebutkan bahwa 622 tenaga kerja non PNS di Dinas Lingkungan Hidup sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2017, dan berharap OPD lain juga mengikuti jejak dinas lingkungan hidup sehingga ke depan seluruh tenaga honorer di Lingkup Pemkot Serang menjadi peserta BPJS.

"Memang belum semua tenaga honorer menjadi peserta. Ini tergantung dari kebijakan OPD masing-masing, dan sesuai dengan anggaran yang ada, saya berupaya ke depan agar semua tenaga honorer menjadi peserta," kata Syafrudin.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto mengatakan bahwa Kusnadi berhak menerima santunan sebesar itu karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta sejak 28 Nopember 2017, dan meninggal dunia dalam saat bekerja di Dinas Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan santunan yang diterima Kusnadi dan juga karyawan honorer lainnya bila mengalami kecelakaan kerja baru untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), atau sesuai yang didaftarkan, dan ke depan tidak menutup kemungkinan didaftarkan juga untuk jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pensiun (JP).

Eko menambahkan kesadaran pemerintah kabupaten atau kota memperhatikan karyawan honorernya dalam jaminan sosial sudah cukup tinggi, seperti Pemkot Tangerang Selatan yang mendaftarkan BPJS tidak hanya karyawan di Lingkup Pemkot saja, tetapi juga sampai pada RT dan RW, Marbot dan guru mengaji.

Keuntungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya dalam pemberian santunan JKK dan JK saja, tetapi bila berturut-turut selama tiga tahun menjadi peserta, maka dua orang anaknya akan mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi.

Kusnadi yang memiliki riwayat penyakit sesak nafas yang sudah lama dideritanya itu, meninggal saat mengendarai mobil menuju ke tempat kerja.

"Kami mendapatkan telepon dari temannya bahwa bapak kumat lagi sesak nafasnya, namun saat akan dibawa dari kantor ke rumah sakit, nyawa bapak sudah tidak tertolong lagi," kata Humairoh, istri Kusnadi sebagai ahli waris usai menerima santunan tersebut secara simbolis dari Wali Kota Serang H Syafrudin.

Meskipun Humairoh sedih ditinggalkan suami selama-lamanya itu, namun berkat suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, uang santunan yang didapat dapat digunakannya untuk biaya penguburan, tahlilan dan sebagian untuk modal usaha.

"Kami memang belum dikarunia anak. Karena itu uang santunan ini kami gunakan untuk keperluan lainnya. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang membantu keringanan kami setelah ditinggalkan suami," kata Humairoh.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020