Dinas Sosial (Dinsos) menyatakan sebanyak ratusan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia mengundurkan diri sepanjang 2019.
"Khusus Januari 2020 saja tercatat 14 penerima PKH yang mundur dengan berbagai alasan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan, Jabbar di Nunukan, Selasa.
Ia membenarkan adanya ratusan KK warga di daerahnya yang sebelumnya terdaftar penerima PKH dan sekarang telah mengundurkan diri.
"Dari tahun 2019 hingga bulan Januari 2020, sebanyak dua ratusan warga Sebatik penerima bantuan PKH mengundurkan diri secara sukarela"', katanya.
Ia menjelaskan bahwa ratusan KK penerima PKH ini semuanya berdomisili di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Alasan pengunduran diri ratusan KK tersebut karena telah menganggap dirinya telah mampu dari segi materi. "Mereka mundur karena merasa tidak berhak lagi menerima bantuan dari pemerintah seperti itu," katanya.
Pihaknya mengapresiasi keputusan warganya yang menolak menerima PKH yang bersumber dari APBN tersebut. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat ini patut diapresiasi karena telah memberikan peluang kepad warga kurang mampu untuk menerima bantuan tersebut.
"Ratusan warga Sebatik yang merasa mampu, tidak membutuhkan bantuan seperti sebelumnya, sehingga mengundurkan diri. Warga yang mengundurkan diri, beralasan sudah mampu dan punya kesadaran bahwa masih ada warga lain yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah," katanya.
Terkait dengan kesadaran masyarakat mengundurkan diri sebagai penerima PKH lagi, Pemkab Nunukan mengapresiasi dengan memberikan penghargaan.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi - tingginya dalam bentuk pemberian piagam penghargaan kepada warga yang mengundurkan diri," katanya.
Ia menyebutkan, data penerima bantuan PKH dari pemerintah pusat hingga November 2019 untuk Kabupaten Nunukan berjumlah sebanyak 17.868 KPM dengan total jiwa sekira 72 ribu.
Bantuan PKH, adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan seperti BPJS dan fasilitas layanan pendidikan kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, penerima PKH juga dari kalangan penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Diberikan pula berupa bantuan pangan non tunai (BPNT).
"Di dalamnya ada penerima KIP, ada juga lansia diatas umur 70 tahun, bantuan ibu hamil yang dibantu oleh pemerintah namun bantuannya tidak besar," katanya.
Warga penerima bantuan PKH, hampir dipastikan semuanya mendapatkan BNPT. Tapi, tidak semua yang mendapatkan BNPT harus dari penerima bantuan PKH, karena ada juga yang menerima, diluar penerima bantuan PKH, demikian Jabbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Khusus Januari 2020 saja tercatat 14 penerima PKH yang mundur dengan berbagai alasan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan, Jabbar di Nunukan, Selasa.
Ia membenarkan adanya ratusan KK warga di daerahnya yang sebelumnya terdaftar penerima PKH dan sekarang telah mengundurkan diri.
"Dari tahun 2019 hingga bulan Januari 2020, sebanyak dua ratusan warga Sebatik penerima bantuan PKH mengundurkan diri secara sukarela"', katanya.
Ia menjelaskan bahwa ratusan KK penerima PKH ini semuanya berdomisili di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Alasan pengunduran diri ratusan KK tersebut karena telah menganggap dirinya telah mampu dari segi materi. "Mereka mundur karena merasa tidak berhak lagi menerima bantuan dari pemerintah seperti itu," katanya.
Pihaknya mengapresiasi keputusan warganya yang menolak menerima PKH yang bersumber dari APBN tersebut. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat ini patut diapresiasi karena telah memberikan peluang kepad warga kurang mampu untuk menerima bantuan tersebut.
"Ratusan warga Sebatik yang merasa mampu, tidak membutuhkan bantuan seperti sebelumnya, sehingga mengundurkan diri. Warga yang mengundurkan diri, beralasan sudah mampu dan punya kesadaran bahwa masih ada warga lain yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah," katanya.
Terkait dengan kesadaran masyarakat mengundurkan diri sebagai penerima PKH lagi, Pemkab Nunukan mengapresiasi dengan memberikan penghargaan.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi - tingginya dalam bentuk pemberian piagam penghargaan kepada warga yang mengundurkan diri," katanya.
Ia menyebutkan, data penerima bantuan PKH dari pemerintah pusat hingga November 2019 untuk Kabupaten Nunukan berjumlah sebanyak 17.868 KPM dengan total jiwa sekira 72 ribu.
Bantuan PKH, adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan seperti BPJS dan fasilitas layanan pendidikan kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, penerima PKH juga dari kalangan penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Diberikan pula berupa bantuan pangan non tunai (BPNT).
"Di dalamnya ada penerima KIP, ada juga lansia diatas umur 70 tahun, bantuan ibu hamil yang dibantu oleh pemerintah namun bantuannya tidak besar," katanya.
Warga penerima bantuan PKH, hampir dipastikan semuanya mendapatkan BNPT. Tapi, tidak semua yang mendapatkan BNPT harus dari penerima bantuan PKH, karena ada juga yang menerima, diluar penerima bantuan PKH, demikian Jabbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020