Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyebut, pelanggaran syariat Islam di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" mengalami penurunan dalam satu tahun terakhir sejak berlakunya Qanun Aceh No.6/2014 tentang Hukum Jinayat di provinsi paling Barat Indonesia itu.

"Tahun 2018, ada 215 pelanggaran dan turun menjadi 191 kasus pelanggaran pada tahun 2019," ucap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis.

Hal tersebut, lanjut dia berdasarkan data dari Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh terkait penerapan hukum pidana Islam yang didahului dengan masa kurungan penjara selama beberapa bulan dipenerapannya.

Wali kota menegaskan, DSI memiliki tugas yang besar dalam pelaksanaan syariat Islam dewasa ini, termasuk dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum pidana bagi umat muslim sendiri.

Diantaranya pengembangan aqidah, akhlak, ibadah hingga muamalah masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh juga merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam setempat.

"Dengan penurunan hukum jinayat tersebut, maka semakin meningkatnya ketaqwaan dan keimanan warga kota akan berdampak pada jumlah kasus yang melakukan pelanggaran," terang Aminullah.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman sehari sebelumnya telah meresmikan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Banda Aceh di kompleks Kantor Dinas Syariat Islam setempat.

Ia mengatakan, kehadiran gedung dua lantai itu mampu mewujudkan generasi Qurani, mendorong generasi muda terus mendalami kandungan Al-Quran, dan pendidikan agama Islam, sehingga tidak terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang negatif.

Wali kota juga menyebut, keberadaan Gedung LPTQ akan menjadi tempat mengembangkan kemampuan para qari dan qariah di "Kota Serambi Mekkah" sebagai persiapan menuju pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi.

"Dari evaluasi MTQ tahun lalu, prestasi kita sedikit menurun. Kedepan tentunya kita harus berbenah, dan dari gedung ini kita persiapkan para qari/qariah kita untuk menjadi yang terbaik. Target kita tahun depan juara umum," terang Aminullah yang didengarkan oleh Wakilnya Zainal Arifin, dan Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Tgk Alizar usman.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020