Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi berupa penerbitan surat bukti pelanggaran (tilang) terhadap pegawai salah satu kementerian berinisial RI usai melawan petugas lantaran menerobos jalur Transjakarta.

"Personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak terhadap pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta dan viral melalui media sosial," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Kamis.

Fahri menjelaskan RI mengakui telah melanggar lalu lintas melewati jalur Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (29/1) sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan rekaman video yang tersebar melalui media sosial, RI yang mengendarai sepeda motor berplat merah berupaya menerobos jalur Transjakarta.

Kemudian, dua petugas jalur Transjakarta menghadang sepeda motor yang dikemudikan RI namun pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas tersebut.

Sepeda motor plat merah yang dikendarai RI terlihat tergeletak saat pelaku debat hingga terlibat dorong-dorongan dengan salah satu petugas jalur Transjakarta.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020