Jaksa penuntut umum menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin, terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi Zulkifli selaku penasihat hukumnya. Terdakwa Zulkifli H Adam merupakan Wali Kota Sabang 2012-2017.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zulkifli H Adam membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar, terdakwa dipidana enam bulan penjara.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata JPU.
JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan menaikkan harga tanah mencapai Rp170 ribu per meter untuk pengadaan lahan pembangunan rumah dinas guru.
Sementara, tanah tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp73 ribu per meter. Luas tanah yang dijual terdakwa kepada Dinas Pendidikan Kota Sabang lebih dari 9.300 meter persegi, berlokasi di Paya Seunara.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU Ismadi menyebutkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi serta terdakwa berbelit-belit di persidangan.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata JPU Ismaidi.
Penasihat hukum terdakwa, Zulkifli meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim diketuai Muhifuddin melanjutkan sidang pada 30 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin, terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi Zulkifli selaku penasihat hukumnya. Terdakwa Zulkifli H Adam merupakan Wali Kota Sabang 2012-2017.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zulkifli H Adam membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar, terdakwa dipidana enam bulan penjara.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata JPU.
JPU mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan menaikkan harga tanah mencapai Rp170 ribu per meter untuk pengadaan lahan pembangunan rumah dinas guru.
Sementara, tanah tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp73 ribu per meter. Luas tanah yang dijual terdakwa kepada Dinas Pendidikan Kota Sabang lebih dari 9.300 meter persegi, berlokasi di Paya Seunara.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU Ismadi menyebutkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi serta terdakwa berbelit-belit di persidangan.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata JPU Ismaidi.
Penasihat hukum terdakwa, Zulkifli meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim diketuai Muhifuddin melanjutkan sidang pada 30 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020